Desa Wonokerto

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Desa Wonokerto Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo | Pelayanan Setiap Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB dan Hari Jumat Pukul : 08.00 s/d 11.00 WIB

Berita Desa

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berikut merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah ditetapkan dan dilantik dalam Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 16 Tahun 2018 masa jabatan 2019 sampai dengan 2024.

EKO NUR KHOLIK, S.Pd.SD., M.Pd.
Jabatan Ketua
Tempat, Tanggal Lahir Wonosobo, 31 Oktober 1978
Jenis Kelamin Laki-laki
Pendidikan Terakhir Strata II
Alamat Wonokerto RT. 004 RW. 004 Leksono, Wonosobo

 

PUJI ISTININGSIH, S.Pd.
Jabatan Wakil Ketua
Tempat, Tanggal Lahir Wonosobo, 6 Oktober 1969
Jenis Kelamin Perempuan
Pendidikan Terakhir Strata I
Alamat Wonokerto RT. 001 RW. 001 Leksono, Wonosobo

 

SUPRIYATI
Jabatan Sekretaris
Tempat, Tanggal Lahir Wonosobo, 25 April 1973
Jenis Kelamin Perempuan
Pendidikan Terakhir SLTP/Sederajat
Alamat Wonokerto RT. 001 RW. 002 Leksono, Wonosobo

 

SARMINI
Jabatan Anggota
Tempat, Tanggal Lahir Wonosobo, 2 Januari 1978
Jenis Kelamin Perempuan
Pendidikan Terakhir SLTA/Sederajat
Alamat Wonokerto RT. 006 RW. 003 Leksono, Wonosobo

 

DIDIK WIMBO SUTIYONO PURNOMO
Jabatan Anggota
Tempat, Tanggal Lahir Wonosobo, 5 Oktober 1977
Jenis Kelamin Laki-laki
Pendidikan Terakhir SLTA/Sederajat
Alamat Wonokerto RT. 003 RW. 003 Leksono, Wonosobo

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.

  1. Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  4. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  5. Membuat susunan tata tertib BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  7. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  8. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  9. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  11. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.297

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.297penduduk

1.252

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.252penduduk

2.549

TOTAL

TOTAL2.549penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

DENY SETYA WIBOWO, S.Pd.

Pelayanan Masyarakat

Sekretaris Desa

KHOMAT

Tidak Di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

KHORIANSAH, S.T.

Lupa Melapor Keluar

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

MAHFUD, A.Md.Kom.

Lupa Melapor Keluar

Kepala Seksi Pemerintahan

SAKIYO

Lupa Melapor Keluar

Kepala Seksi Kesejahteraan

FARIZAL SETIADI

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun

RONY SETYAWAN

Lupa Melapor Keluar

Tenaga Bantu

SUBAGYO

Tidak Di Kantor

Tenaga Bantu

KRISPIAN AGUSTINA PURWANTI, S.M.

Lupa Melapor Keluar

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

3

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

3

Surat

Bulan Ini

21

Surat

Bulan Lalu

37

Surat

Tahun Ini

79

Surat

Tahun Lalu

348

Surat

Total

1,696

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.104
Kemarin : 1.098
Total Pengunjung : 358.824
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.90
Browser : Tidak ditemukan
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
17-03-2025 jam 10:19:15
Shakemap
0.13 LS ; 123.05 BT
Magnitude 5.1
Kedalaman 107 km
Pusat gempa berada di laut 74 km baratdaya Bone Bolango
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kab. Gorontalo, III Kab. Bone Bolango, II-III Kab. Gorontalo Utara, III Luwuk, II Kota Gorontalo
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.104
Kemarin : 1.098
Total Pengunjung : 358.824
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.90
Browser : Tidak ditemukan
Prakiraan Cuaca
Gagal menampilkan data.

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
17-03-2025 jam 10:19:15
Shakemap
0.13 LS ; 123.05 BT
Magnitude 5.1
Kedalaman 107 km
Pusat gempa berada di laut 74 km baratdaya Bone Bolango
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kab. Gorontalo, III Kab. Bone Bolango, II-III Kab. Gorontalo Utara, III Luwuk, II Kota Gorontalo
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.835.250,00Rp. 1.471.059.000,00

1.96%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.304.250,00Rp. 1.461.109.144,00

1.73%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 11.050.144,00Rp. -9.949.856,00

-111.06%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.061.025.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 52.922.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.835.250,00Rp. 348.312.000,00

8.28%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 800.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.304.250,00Rp. 538.841.612,00

4.7%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 602.145.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 65.158.400,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 229.678.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 25.286.132,00

0%
Pemerintah Desa

DENY SETYA WIBOWO, S.Pd.

Kepala Desa


Pelayanan Masyarakat

KHOMAT

Sekretaris Desa
Tidak Di Kantor

KHORIANSAH, S.T.

Kepala Urusan Keuangan
Lupa Melapor Keluar

MAHFUD, A.Md.Kom.

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Lupa Melapor Keluar

SAKIYO

Kepala Seksi Pemerintahan
Lupa Melapor Keluar

FARIZAL SETIADI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Lupa Melapor Keluar

RONY SETYAWAN

Kepala Dusun
Lupa Melapor Keluar

SUBAGYO

Tenaga Bantu
Tidak Di Kantor

KRISPIAN AGUSTINA PURWANTI, S.M.

Tenaga Bantu
Lupa Melapor Keluar